Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Melewatkan Salat Subuh karena Tidur
Selasa, 20 Desember 2022

Fatwa Syekh Ibnu Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Terkadang saya melewatkan salat Subuh karena tidur, apakah ini dosa bagi saya?

Jawaban:

Perkara ini ada rinciannya. Jikalau tidur tersebut menguasaimu (bukan disengaja) dan anda tidak memiliki pilihan, maka tidur seperti ini tidak terhitung sebagai kelalaian dari dirimu. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إنَّه لا تَفريطَ في النَّومِ، إنَّما التَّفريطُ في اليَقَظةِ

“Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga.” (HR. Abu Dawud no. 437)

Adapun jika engkau mampu bangun untuk salat Subuh dengan menyetel alarm atau meminta seseorang dari keluargamu untuk membangunkan, lalu kemudian engkau bermudahan-mudahan, maka engkau berdosa karena hal ini.

Engkau harus sadar dan merasa awas. Bersegeralah tidur di awal waktu dan janganlah begadang sehingga engkau mampu bangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Jika engkau bermudah-mudahan dalam hal begadang, tidak mau menyetel alarm, atau tidak mau berusaha mencari orang yang bisa membangunkanmu, maka engkau seperti orang yang sengaja (meninggalkan salat Subuh). Bagimu dosa yang besar, dan bisa jadi engkau dihukumi kafir (keluar dari agama Islam) karena apa yang anda lakukan tersebut.

Karena orang yang meninggalkan salat dengan sengaja sampai keluar dari waktunya, oleh sekumpulan ulama dihukumi keluar dari Islam berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

العَهدُ الَّذي بينَنا وبينَهمُ الصَّلاةُ فمن ترَكَها فقد كفرَ

“Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah salat. Maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079, dan Ahmad no. 22987)

Dan dari sahabat Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda,

إنَّ بيْنَ الرَّجُلِ وبيْنَ الشِّرْكِ والْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ

“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82).

Penggunaan kata (الرَّجُلِ) ‘laki-laki’ bukan berarti perempuan tidak tercakup di dalamnya, karena hukum syariat berlaku untuk semuanya (laki-laki dan perempuan). Terkadang kata ganti yang digunakan adalah (الرَّجُلِ) ‘laki-laki’ dan hukumnya umum. Terkadang pula, kata ganti yang digunakan adalah (المرأة) ‘perempuan’, tetapi hukumnya umum menyeluruh untuk semuanya, karena semua orang itu mukallaf (terbebani kewajiban syariat).

Telah berkata juga, Abdullah bis Syaqiiq Al-Uqaily rahimahullah, beliau adalah tabiin yang yang mulia,

كَانَ أَصْحَابُ محمَّدٍ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ لا يرونَ شيئًا من الأعمالِ تركُه كفرٌ ، غيرَ الصَّلاةِ

“Dahulu para sahabat (Nabi) Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang adanya amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali salat.” (HR. Tirmidzi no. 2622)

Sungguh salat memiliki kedudukan yang sangat agung. Sengaja meninggalkannya sampai keluar dari waktunya dihukumi kafir menurut jumlah yang besar dari kalangan ahli ilmu karena hadis-hadis yang telah kita sebutkan dan yang semakna dengannya.

Adapun jika engkau tidak sengaja tertidur sebagaimana yang tadi kita sebutkan di awal, maka tidak ada dosa bagimu. Hanya saja engkau harus mengantisipasi, baik itu menyetel alarm, meminta tolong orang lain untuk membangunkan, dan tidur di awal waktu hingga kemudian bisa bangun (di pagi hari). Semua ini wajib dilakukan olehmu dan yang lainnya.

Sungguh banyak sekali di antara manusia yang begadang dan tidur larut malam, kemudian ia tidak bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Sungguh ini merupakan kemungkaran dan dosa yang sangat besar.

Sudah menjadi kewajiban bagi laki-laki dan perempuan untuk tidak begadang yang pada akhirnya mengakibatkan mereka meninggalkan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan melarang percakapan dan obrolan selepas salat Isya dan membenci tidur sebelum salat Isya. Nabi melarang kita dari berbincang-bincang dan mengobrol setelah salat Isya karena itu akan mengakibatkan kita meninggalkan salat Subuh.

Tidak layak dan tidak patut begadang kecuali demi kemaslahatan syariat Islam, seperti begadang bersama tamu atau dengan istri untuk membahas kebutuhan masyarakat, kemudian tidur. Atau (begadang) demi kepentingan kaum muslimin seperti satpam dan penjaga yang menjaga kaum muslimin dan melindungi lingkungannya, ataupun yang semisalnya (yang harus begadang) demi memperhatikan kemaslahatan kaum muslimin.

Menjadi kewajiban bagi setiap mukallaf untuk menjaga dan bersikap antisipatif dalam perkara salatnya. Hendaknya ia segera tidur di awal waktu hingga bisa bangun untuk mendirikan salat Subuh, menggunakan jam weker/alarm, dan meminta bantuan orang lain untuk membangunkannya. Sehingga ia bisa salat pada waktunya bersama kaum muslimin yang lain, ataupun seorang perempuan bisa melaksanakannya di rumahnya sendiri pada waktunya.

Seperti inilah hukum salat wajib yang lainnya. Wajib hukumnya dilaksanakan pada waktunya. Tidak boleh bermudah-mudahan dan meremehkan hingga waktu salatnya menjadi sempit dan keluar dari waktunya.

Wallahu a’lam bisshawab

Diterjemahkan dari web resmi Syekh Binbaz rahimahullahu Ta’ala: binbaz.org.sa

BACA JUGA:

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.


Artikel asli: https://muslim.or.id/81460-fatwa-ulama-hukum-melewatkan-salat-subuh-karena-tidur.html